WebDengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000. Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000. Lumayan mahal juga ya? WebPengukuran bidang tanah atas permintaan masyarakat untuk mengetahui luas tanah bisa difasilitasi oleh badan pertanahan nasional. Tarif pelayanan pemeriksaan tanah (tpa) …
Cara Menghitung Biaya dalam Mengurus Sertifikat Tanah
WebNov 20, 2024 · Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah. Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. … WebJan 4, 2024 · Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 164.000 Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp. 403.600 Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Rp. 50.000 Biaya TKA: Rp 250.000 Dengan demikian, total perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah 2024 yaitu sebesar Rp. … failed to start network manager online
Cara, Alur dan, Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di BPN - Tirto.ID
WebApr 9, 2024 · Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus: … WebFeb 6, 2024 · Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah … Web38 Hari kerja • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha) • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. … failed to start nginx.service